KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara, berkomitmen menjamin dan melindungi secara menyeluruh hak para pekerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Komitmen tersebut dipertegas Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar, saat mengikuti penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) serta Kejaksaan Negeri se-Sultra.
Kegiatan yang sepaket dengan Monitoring dan Evaluasi (Monev) implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini digelar di salah satu hotel di Kendari, Kamis (26/9/2025).
Dalam forum ini, para kepala daerah, kejaksaan, dan pihak BPJS Ketenagakerjaan berdiskusi mengenai tantangan sekaligus strategi memperluas cakupan kepesertaan di wilayah Sultra.
Bagi Nur Rahman kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan institusi kejaksaan tidak hanya sekadar perjanjian administrasi, melainkan upanya nyata dalam menjamin hak-hak pekerja.
