KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara memastikan tahun 2023 Rancangan Peraturan Daerah tentang perampingan Organisasi Prangkat Daerah (OPD) bakal digodok bersama DPRD.
Hal itu disampaikan Penjabat Bupati Kolaka Utara, Parinringi, SE. M.Si saat menyampaikan jawaban bupati atas pemandangan umum Fraksi PDIP dan PKB terkait perampingan OPD di lingkup Pemkab Kolaka Utara, Kamis (8/9/2022).
Kata Parinringi, usulan kedua fraksi yang menghendaki adanya perampingan OPD mengingat jumlah OPD di Kabupaten Kolaka Utara dianggap gemuk, akan disahuti dengan lebih awal menyusun raperda.
"Aspirasi itu akan kita sahuti. Dan kami pastikan bahwa tahun 2023 rancangan peraturan daerah tentang perampingan OPD akan kita buatkan selanjutanya akan kita bahas bersama," kata Pj bupati.
Menurutnya, perampingan OPD belum dapat dilakukan tahun ini.
