"Delapan area intervensi Korsupgah ini meliputi, Inspektorat, BKD, PTSP, Bapenda, BKPSDM, DPMD, PUPR. Instansi terkait pengampun daerah yang rawan. Untuk itu, dilakukan intervensi guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik," bebernya.
Mantan Kepala BPBD Kolaka Utara ini menyatakan, instansinya merupakan sentral dari para OPD dalam rangka pengawasan internal pemerintah.
"Olehnya itu, tahun ini Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) akan kami tingkatkan ke level III, kebetulan tahun Ini hanya ada 7 kabupaten/kota yang jadi pilihan untuk dinaikkan levelnya," tukasnya.(B)
Penulis: Muh. Risal H
Editor: Kardin
