"Hari pertama berkantor, kita akan lakukan sidak di setiap kantor. Setiap kantor juga diminta melaporkan persentase kehadiran ASN di kantornya untuk dinilai secara langsung," jelasnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Utara, Parinringi menegaskan akan memberikan sangsi bagi ASN yang telat masuk kantor saat libur hari raya telah usai.
"Kita sanksi karena itu memang aturan, siapa yang berangkat duluan dan juga siapa yang datang terlambat akan kita berikan sanksi," kata Pj Bupati.
Tidak hanya yang telat masuk, mereka yang mudik lebih awal dan menggunakan kendaraan dinas (randis) saat mudik lebaran bakal kenna sanksi juga.
"Sanksinya bisa jadi kenaikan pangkatnya kita pending-pending atau tidak TPP-nya kita tahan-tahan," tukasnya.
