Ia menyampaikan, sidak yang dilakukan hanya sebatas pengawasan sebagai tindak lanjut Surat Kementerian Kesehatan dan BPOM terkait obat sediaan sirup yang dinyatakan boleh beredar dan aman, serta obat yang masih dalam tahap pemeriksaan BPOM.  

"Dari beberapa apotek yang kami datangi, masih ada yang kami temukan menyimpan, tapi tidak memajang lagi karena pabrikan masih menerima untuk dikembalikan," jelasnya.

Setelah Kota Lasusua, lanjutnya, sidak akan dilakukan di beberapa kecamatan lainnya. Hal itu, dilaksanakan secara berkesinambungan sebagai bentuk pengawasan.

"Untuk kecamatan lain akan kami jadwal ulang. Selanjutnya, obat-obatan jenis sirup yang telah diumumkan penggunaannya tidak aman, penjualannya dipending dulu untuk sementara waktu," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinkes Kolaka Utara, Irham, S.Km., M.Kes menyatakan, usai menerima surat himbauan dari Dinkes Provinsi Sulawesi Tenggara terkait beberapa jenis obat sirup yang tidak boleh diedarkan untuk sementara waktu.