KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut), memperbolehkan masyarakat menggelar salat Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid, musala dan lapangan terbuka dengan tiga syarat.

Tiga syarat tersebut disampaikan Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar, MH melalui surat imbauan nomor:073/279/2021, tanggal 8 Juli 2021.

Dalam surat tersebut Bupati Kolut mengimbau pemerintah kecamatan, desa/lurah, pengurus masjid dan musala se-Kabupaten Kolut agar pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H/2021 M di tengah lonjakan penyebaran COVID-19 untuk melakukan tiga hal.

"Pertama, pelaksanaan salat idul Adha di masjid, musala, dan lapangan yang berada di wilayah masing-masing dengan ketentuan tetap melaksanakan protokol kesehatan COVID-19," kata Bupati Kolut.

Selanjutnya bupati mengimbau agar pemerintah setempat melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan pihak Puskesmas, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan pengurus masjid/musala dalam rangka pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19.