Sementara itu, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kolut, H.Muhammad Kadir Azis, S.Ag.,M.EI menyatakan, surat imbauan Bupati Kolut bernomor: 073/239/2021 merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Agama Republik Indonesia, Nomor: 15 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Takbiran, Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban di masa Pandemi COVID-19, khususnya di luar daerah yang kena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

"Tiga poin syarat yang harus dilakukan masyarakat sebagaimana tertuang dalam surat imbauan tersebut telah kami sampaikan dan sosialisasikan melalui Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan sejak beberapa minggu yang lalu," jelas Kadir Azis, Jumat (16/7/2021).

Dia berharap masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan COVID-19 sehingga tidak ada peningkatan penyebaran COVID-19 dan kondisi Kolut hingga tanggal 20 Juli 2021 tetap berada di zona oranye atau kuning.

"Semoga masyarakat bisa membantu kita menjaga protokol kesehatan sehingga kondisi Kolut tetap bertahan di zona kuning atau oranye bahkan kembali ke zona hijau," pintanya.

Ia menegaskan, jika tidak ada peningkatan kasus COVID-19 beberapa hari terakhir ini yang dapat menyebabkan Kolut masuk zona merah, Insya Allah seluruh masyarakat bisa melaksanakan ibadah salat Idul Adha 1442 H di setiap masjid.