"Sesuai regulasi Kementerian Dalam Negeri apabila daerah itu masuk zona merah, maka otomatis semua kegiatan harus ditutup termasuk tempat ibadah. Olehnya itu, saya mengimbau masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan sehingga tanggal 20 Juli 2021 kita tetap dapat menggelar salat Idul Adha di masjid dan lapangan," pungkasnya. (B)
Reporter: Muh. Risal
Editor: Haerani Hambali
