Baca juga: Pelabuhan Penyeberangan Tobaku-Siwa Sepi Penumpang
Total desa di 8 kecamatan yang telah menerima zakat, lanjutnya, 70 desa, setiap desa mendapat jatah 31 orang terdiri dari 15 untuk fakir dan 16 untuk miskin.
"Kalau dihitung, 70 desa dikalikan 31 orang berarti sudah 2.170 orang fakir dan miskin yang telah menerima zakat," terangnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan, perbedaan nominal zakat yang diterima setiap asnaf merupakan ketentuan yang telah diatur sesuai dengan ketentuan sistem pembagian zakat.
"30?ri jumlah zakat yang masuk diperuntukkan bagi fakir dan 20% untuk miskin. Jadi 50% zakat mal untuk dua asnaf tersebut sisanya untuk enam asnaf lainnya," bebernya.
