Ferdinand menjelaskan, untuk alokasi PPPK ini secara nasional adalah program pemerintah untuk 1 juta tenaga kerja PPPK se-Indonesia.
Ia mengungkap mekanisme alokasi anggaran berasal dari Kementerian Keuangan RI sementara mekanisme penerimaan atau tes berasal dari Kemenpan RB dan syarat-syarat lain misalnya guru dan nakes dari kementerian teknisnya masing-masing.
Ferdinand berharap untuk penerimaan PPPK tahun 2023 semua kuota yang tersedia dapat terpenuhi untuk dapat mengatasi persoalan honorer. (B-Adv)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Haerani Hambali
