Suparjo memastikan bahwa Pemkab Konawe tetap mengedepankan prinsip keadilan dalam proses seleksi PPPK.
“Jika terbukti ada peserta yang lolos namun tidak aktif bekerja, maka statusnya bisa dievaluasi lebih lanjut, bahkan setelah dinyatakan berstatus kontrak kerja,” ujar Suparjo.
Sementara itu, FKAD menuntut pembatalan hasil pengumuman kelulusan PPPK yang dinilai tidak transparan dan terindikasi meloloskan honorer yang tidak seharusnya lulus, yang mereka sebut sebagai honorer siluman.
Massa FKAD menyampaikan kekecewaan mereka, mengingat banyak honorer yang telah lama mengabdi di Pemkab Konawe namun tidak lulus dalam seleksi PPPK.
Tamrin, pegawai honorer di Kesbangpol Konawe, mengungkapkan kekecewaannya. Dia mengaku telah mengabdi hampir dua dekade tapi kalah saing dengan peserta yang tidak bekerja di instansi yang sama.
