Pada pemilik dan pengelola diskotik tempat karaoke dan sejenisnya untuk tidak melakukan aktivitas selama bulan suci ramadan.
Kepada masyarakat untuk tidak menjual, mengedarkan, membunyikan petasan, mercon, dan sejenisnya atau kegiatan lain yang dapat mengganggu aktivitas ibadah.
Pelaksanaan malam takbiran/pawai takbiran dapat dilaksanakan dengan memperhatikan spek keamanan dan keselamatan serta berkoordinasi dengan pihak keamanan.
Pelaksanaan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah/2023 M dilaksanakan secara berjamaah, baik di lapangan terbuka maupun di masjid.
Baca Juga: Pemkab Konawe Sayangkan Aksi Mogok Kerja di Kawasan Industri Morosi
