Ia menjelaskan, gerakan para buruh yang tergabung dalam serikat KSPN, murni gerakan yang diakibatkan oleh keresahan selama ini kepada perusahaan yang dinilai kurang profesional.

"Saya harap dengan aksi mogok kerja ini pihak perusahaan dapat berbenah," ujarnya.

Baca Juga: Aksi Mogok Kerja di Kawasan Industri Morosi Bentrok

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Ali Haswandy saat dikonfirmasi Selasa (21/3/23) mengatakan, mogok merupakan jalan terakhir bila ada permasalahan antara pekerja dan perusahaan.

Ia menjelaskan, tak ada larangan mogok kerja karena itu hak pekerja dan diatur dalam undang-undang. Namun mogok kerja merupakan jalan terakhir.