Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Patris Yusrian Jaya mengatakan, pihaknya dalam melakukan penyelidikan suatu kasus menerapkan sistem tidak gaduh.
"Ada hal-hal yang memang kami simpan karena orang tidak boleh diadili melalui media. Kami tidak bisa membuka semua ke media. Tapi dengan dibuka sedikit itu dinyatakan orang-orang itu tidak bersalah itu juga kurang pas. Nanti kami lihat karena pengadilan tipikornya ada di Kendari dan sidang terbuka untuk umum, bagaimana yang terjadi," katanya. (B-Adv)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Haerani Hambali
