KONAWE, TELISIK.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1444 Hijriah 2023 Masehi, Rabu (29/3/2023).
Penetapan besaran zakat fitrah tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Konawe Nomor 118 Tahun 2023 tertanggal 23 Maret 2023.
Dalam Surat Keputusan Bupati tersebut dijelaskan besaran zakat fitrah yang wajib dikenakan setiap jiwa/orang umat Islam yang pada bulan Ramadan ini mempunyai kelebihan makanan.
"Jenis dan besarnya zakat fitrah yang berlaku di dalam wilayah Kabupaten Konawe untuk Tahun 1444 H/2023 M adalah jenis makanan pokok beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter dan kalau diuangkan (berzakat dengan uang tunai) nilainya sebesar Rp 31.250,” ucap Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa.
Berikut rincian lengkap Surat Keputusan Bupati Konawe tentang Penetapan Zakat Fitrah Kabupaten Konawe Tahun 1444 Hijriah 2023 Masehi:
