Kesatu: Zakat fitrah ialah zakat yang wajib dikenakan setiap jiwa/orang yang pada bulan Ramadan bagi setiap umat islam yang mempunyai kelebihan makanan pokok, dan dapat ditunaikan sejak awal Ramadan

Baca Juga: Catat, Ini Besaran Zakat Fitrah di Muna

Kedua: Jenis dan besarnya zakat fitrah yang berlaku di dalam wilayah Kabupaten Konawe untuk Tahun 1444 H/2023 M adalah jenis makanan pokok beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter dan kalau diuangkan (berzakat dengan uang tunai) sebesar Rp 31.250 per orang.

Sesuai harga beras yang berlaku setelah dirata-ratakan secara komulatif dari beberapa tingkatan harga pasar setiap kecamatan se-Kabupaten Konawe.

Ketiga: Yang diangkat menjadi Amil Zakat Fitrah adalah imam masjid, imam desa/kelurahan dan tokoh agama lslam, dan Baznas Kabupaten Konawe melimpahkan kewenangan fungsional kepada para camat untuk mengangkat para amil zakat fitrah di wilayahnya atas usul kepala desa/lurah, dan diverifikasi oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.