Keempat: Para amil yang menerima/mengelola zakat fitrah yang disetor oleh para wajib zakat fitrah (muzakki) supaya meregistrasi/mencatat ke dalam buku zakat yang disediakan oleh Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat desa/kelurahan.

Kelima: Para kepala desa/lurah dan Ketua LPM supaya menginventarisir para mustahik (orang yang berhak menerima zakat fitrah) yaitu fakir, miskin, orang tua jompo, janda tua, anak yatim yang walinya miskin, dan ditetapkan dengan keputusan kepala desa/lurah.

Keenam: Pengaturan pendayagunaan/pembagian zakat fitrah dengan rincian pembagiannya ditetapkan sebagai berikut:

a. Untuk mustahik fakir, miskin,orang tua jompo, janda tua sebesar 80 persen.

b. Untuk amilin (amil langsung) sebesar 20 persen.