MANGGARAI, TELISIK.ID - Rabu (29/6/2022) pagi sekitar pukul 10.30 Wita, sebuah alat berat ekskavator milik Pemerintah Kabupaten Manggarai masuk di area tanah seluas 16 hektare yang terletak di Nanga Banda, Kelurahan Reo, Kecamatan Reok.
Ekskavator itu ternyata dipakai oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai untuk menggusur beberapa pilar di area tanah yang diklaim sebagai hak milik oleh sekelompok warga Kelurahan Mata Air.
Meski sempat dihadang, proses penggusuran pilar yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Manggarai itu tetap berjalan.
Sekitar pukul 11.00 Wita, anggota Sat Pol PP bergerak cepat mengarahkan ekskavator menggusur pilar di tanah yang diklaim oleh Herdin Bahrun selaku ahli waris Supandri Daeng Malara itu.
Proses penggusuran dimulai dari area bagian utara dan terus ke arah bagian timur. Tak satu pun pilar dan kawat duri yang luput dari penggusuran hingga Herdin dan keluarganya nekat menghadang pergerakan ekskavator.
