Keluarga Herdin yang mempertahankan sejarah dan Karolus Mance yang mempertahankan dokumen membuat perdebatan mereka tak kunjung menemui titik solusi hingga akhirnya Wabup meninggalkan podium.
Herdin menilai tindakan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Manggarai adalah tindakan penindasan dan semena-mena, sebab belum ada keputusan final dari pengadilan yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik Pemerintah Kabupaten Manggarai.
Demikian pun pihak pemda mempertahankan argumentasi tentang dokumen yang menyatakan tanah itu seutuhnya milik pemda.
Menurut Karolus Mance, dokumen negara tentang hak kepemilikan tanah pemda tidak bisa dibuka di tempat ini selain dibuka di pengadilan saat sidang.
"Dokumen negara tidak bisa ditunjuk sembarang selain demi kepentingan acara di pengadilan. Kalau mau berperkara silakan kita ke pengadilan, disana baru kami tunjuk," jelas Karolus menjawab tuntutan Herdin dan keluarga.
