MANGGARAI, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai, Nusa Tenggara Timur, melalui Dinas Kesehatan mengeluarkan pemberitahuan kepada seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memberhentikan sementara pemberian obat sirup ke anak.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, Martinus Oman mengatakan, pemberitahuan tersebut telah dikeluarkan melalui surat untuk memberhentikan sementara pemberian obat sirup ke anak.
Surat Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai itu, kata Oman, dibuat untuk menindaklanjuti Surat Kementerian Kesehatan RI Nomor : SR.01.05/111/3461/2022, Tanggal 18 Oktober 2022, Perihal: Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Baca Juga: Jokowi Dorong Hilirisasi Timah
Selain ditujukan ke masyarakat, Surat Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Nomor 2961/440/DK/X/2022 tanggal 20 Oktober itu juga, lanjut Oman, ditujukan kepada Direktur RSUD Ruteng, Direktur RS. St. Rafael Cancar, Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Manggarai, Pimpinan Klinik Pratama Se-Kabupaten Manggarai, Pemilik Sarana Apotek/Apoteker/Penanggungjawab Apotek se-Kabupaten Manggarai, Pemilik dan Penanggunjawab Toko Obat se-Kabupaten Manggarai
