Adapun isi surat Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai itu adalah sebagai berikut:
1. Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak merese kan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Seluruh Apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sediaan cair/syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Para orang tua yang memiliki anak (terutama usia < 6>
Sebagai ganti sediaan cair/sirup dapat diberikan sediaan tablet atau dalam bentuk sediaan puyer.
Sementar itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, Bertolomeus Hermopan mengatakan, saat ini di Indonesia sekarang terus berkembang gangguan ginjal akut yang mayoritas menyerang usia anak.
