Sehingga penetapan besaran zakat fitrah dan zakat mal tahun 2022 yaitu beras kepala sebesar Rp 37.000 per jiwa, beras super Rp 33.000 per jiwa, beras dolog Rp 30.000 per jiwa, kemudian jagung Rp 17.500 per jiwa.

Baca Juga: Manggarai Siap Terima Penyaluran Subsidi Minyak Goreng, Siapa Saja yang Berhak?

Serta penetapan besaran zakat mall yaitu bagi kekayaannya telah mencapai batas mal yakni Rp 82.800.000 maka wajib membayar zakat mall sebesar Rp 2.070.000 per tahun.

Pelaksanaan pengumpulan zakat fitrah akan ditetapkan melalui badan-badan tertentu yang terbentuk pada tiap jecamatan melalu Surat Keputusan (SK) bupati.

"Akan ada SK bupati, kemudian turun ke kecamatan, dan kecamatan turun ke desa, sehingga dibentuk Badan Amil Desa yang bertugas untuk mengumpul zakat," tutupnya. (C)