Bahrun sendiri sampai saat ini belum mengetahui kapan mutasi akan dilaksanakan. Ia pun juga belum dimintai pertimbangan. Namun, semua ia kembalikan pada Baperjakat dan bupati yang melakukan penilaian.

"Kalau dimintai pertimbangan, saya hanya inginkan semuanya harus dibenahi. Kita tempatkan pejabat sesuai kemampuan dan keahliannya masing-masing," tukasnya.

Rencana mutasi itu ikut dibenarkan oleh Sekda Muna, Eddy Uga. Kata dia, bila merujuk aturan, pelaksanaan mutasi dapat dilakukan enam bulan setelah pelantikan bupati-wabup. Nah, bupati-wabup dilantik pada 2 September 2021 lalu, maka tepatnya mutasi dapat dilakukan pada 3 Maret 2022 mendatang.

"Saat ini sudah masuk enam bulan. Mutasi bisa dilakukan di bulan Maret," kata Eddy.

Baca Juga: 1.500 Vaksin Booster Disiapkan untuk Masyarakat Kota Malang