Baca Juga: Penyaluran Dana Desa Muna Capai 95 Persen, Muna Barat 78 Persen

Kemudian, SU juga menuding pencairan DD dipersulit, di mana para kepala desa harus memohon rekomendasi untuk pencairan.

Padahal, sesuai aturan, setelah transfer dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Kas Daerah, dana tersebut seharusnya dapat disalurkan ke kas desa dalam waktu paling lama seminggu.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muna, La Ode Hasrun, menanggapi tudingan tersebut.

Menurutnya, belanja pegawai (gaji dan TPP) saat ini sudah mencapai 39 persen dari APBD, melampaui batas UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) 2022 yang mensyaratkan maksimal 30 persen dalam waktu lima tahun. Menaikkan TPP hingga 100 persen, katanya, tidak masuk akal.