Kabupaten Muna Barat saat ini membuat tagline yang menggambarkan daerah yang dinamis religius, sebagai bentuk wujud Muna Barat yang agamis dan berbudaya.
Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri, menyebut bantuan hibah ini berasal dari APBD yang tersebar di beberapa desa yang ada di Muna Barat.
Sehingga, pemerintah berharap agar para penerima hibah bantuan untuk bertanggung jawab atas penggunaan uang, barang atau jasa, serta wajib melaporkan kepada pimpinan daerah melalui satuan perangkat daerah terkait diverifikasi.
"Laporan pertanggung jawaban disampaikan paling lambat 10 Januari 2023, yang akan diatur dalam naskah perjanjian hibah daerah," ujarnya.
Baca Juga: Hindari Perpecahan saat Pilkades, Pemda Konawe Gelar Deklarasi Damai
