MUNA BARAT, TELISIK.ID - Realisasi pembayaran pajak di Kabupaten Muna Barat masih belum mencapai target. Untuk itu, pemerintah kabupaten (pemkab) mendorong seluruh masyarakat agar membayar pajak melalui metode online, termasuk menggunakan QRIS.

Asisten II Pemkab Muna Barat, Nazirun, mengatakan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memungut pajak daerah. Salah satu pajak daerah yang dimaksud adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Ketentuan tersebut mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), serta Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Nazirun menjelaskan bahwa target pajak PBB-P2 untuk Kabupaten Muna Barat tahun 2023 adalah sebesar Rp 1,7 miliar, namun realisasi yang tercatat hingga kini mencapai Rp 1.098.830.767, atau sekitar 64,64 persen dari target yang ditetapkan.

Baca Juga: Tiktokers Hina Islam Lewat Live dan Sebut Allah Rasis