“Jumlah ketetapan pajak PBB-P2 untuk tahun 2024 adalah sebesar Rp 1.478.145.607 dari total 35.507 SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang),” ungkapnya, Selasa (22/10/2024).

Untuk tahun 2024, sesuai amanat Perda Kabupaten Muna Barat Nomor 4 Tahun 2023, Pasal 8, tarif pajak PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5 persen sebagai dasar perhitungan pajak PBB terutang. Target pajak PBB-P2 untuk tahun 2024 mengalami peningkatan menjadi Rp 7,5 miliar.

Pj Bupati Muna Barat, La Ode Butolo, menjelaskan bahwa untuk merealisasikan target pajak PBB-P2 tahun 2024, akan diberlakukan tarif pajak 0,5 persen dengan 100 persen nilai jual objek pajak (NJOP) sebagai dasar perhitungan pajak yang terutang.

Hal ini diperkirakan akan mengakibatkan kenaikan signifikan dalam pembayaran pajak PBB-P2 oleh masyarakat.

Baca Juga: Kotamara Baubau akan Ditata dengan Anggaran Rp 1,2 Miliar