“Oleh karena itu, kami berharap dukungan dari seluruh kepala desa dan lurah se-Kabupaten Muna Barat untuk mendorong masyarakat memenuhi kewajiban pajak, khususnya PBB-P2,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Muna Barat, La Samahu, mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, realisasi pajak tidak mencapai target karena objek pajak belum sepenuhnya terinput ke dalam sistem.
“Pembayaran pajak masih dianggap dilakukan secara tunai, padahal kami telah menerapkan sistem pembayaran non-tunai melalui QRIS,” jelasnya.
La Samahu mengingatkan bahwa sistem pembayaran ini sudah mulai diterapkan sejak tahun 2023. Ia juga berharap dukungan dari seluruh kepala desa dan lurah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. (A)
Penulis: Putri Wulandari
