MUNA BARAT, TELISIK.ID - Kegelisahan warga pemilik lahan yang masuk dalam area pembangunan perkantoran Bumi Praja Laworuku terjawab. Pemerintah Kabupaten Muna Barat akan membayar ganti rugi kepada pemilik lahan.
Diketahui lahan yang masuk dalam area rencana pembangunan perkantoran 163 hektar dari. Di mana, pemilik lahan berjumlah 48 orang, baik yang telah bersertifikat maupun belum.
Ganti rugi yang akan dibayarkan sesuai dengan luas lahan yang dimiliki tiap pemilik lahan. Untuk jumlah ganti rugi, pemkab belum menyebutkan nominalnya.
Pj Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan bahwa masyarakat sangat mendukung langkah pemerintah untuk pembangunan perkantoran, dengan kesepakatan pemerintah mengganti rugi lahan mereka yang dijadikan kompleks perkantoran.
"Ini kesepakatan pada 15 Juni 2022 lalu, dan saya hanya menindaklanjuti, saya sepakat agar pemilik lahan untuk mematok lahannya dan nantinya akan dibantu badan pertanahan dalam menghitung luas tanah masing-masing," ucapnya, Selasa (21/6/2022).
