Ia menyarankan kepada masyarakat pemilik lahan agar secepatnya untuk melakukan pematokan dengan patok permanen, ini menghindari permasalahan atas klaim terhadap kepemilikan tanah.
Ia juga menyarankan untuk dibentuknya panitia pengadaan tanah, sebab pemilik tanah berjumlah banyak, di mana berdasarkan peraturan masalah pengadaan tanah, tanah yang luasnya melebihi 5 hektar harus membentuk panitia pengadaan tanah.
Baca Juga: Pj Bupati Buton Tengah Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021
Kepala Desa Marobea, Muslimin Salim mengapresiasi Pj Muna Barat, sebab telah menjawab kegelisahan masyarakat pemilik lahan selama tujuh tahun terkait status lahan yang ditetapkan sebagai area perkantoran.
"Kita harus syukuri ini, sebab ini bentuk kecintaan beliau kepada masyarakat Muna Barat, terutama kepada masyarakat pemilik lahan dalam area perkantoran Muna Barat," tutupnya. (A)
