MUNA BARAT, TELISIK.ID - Menjelang hari yaya Idul Adha, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat mempersiapkan hewan kurban bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK) serta memusatkan titik lokasi salat Ied di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tiworo Tengah.
Sesuai Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2022 tentang penanganan wabah PMK serta kesiapan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 hijriah.
Di mana hal tersebut, mengintruksikan kepada 18 gubernur serta 192 bupati/wali kota untuk melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah dengan tepat, serta cermat sesuai pedoman yang telah ditetapkan.
Kemudian, Satgas Nasional PMK mengeluarkan pula Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pengendalian PMK, di mana SE ini dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti persebaran virus PMK di berbagai daerah di Indonesia.
Dalam SE tersebut juga, satgas menilai penyebaran virus PMK di berbagai wilayah Indonesia tak hanya mengancam kesehatan bagi hewan, tetapi juga bisa berdampak bagi perekonomian Indonesia. Maka dari itu diperlukan pengaturan protokol kesehatan penanganan PMK.
