"Perempuan dan anak harus diperhatikan, dilindungi dan disejahterahkan. Jangan didzolimi," kata Rusman.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A), Ali Syadikin menerangkan, selain MoU dengan lembaga terkait, juga telah dibentuk forum partisipasi publik untuk kesejahteraan perempuan dan anak (PUSPA) dan satuan tugas (satgas) PPA yang memiliki tugas melakukan pemberdayaan, penanganan dan pendampingan terhadap korban kekerasan perempuan dan anak.

"Dengan adanya tim ini, kita harapkan dapat menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pemberdayaan dalam rangka peningkatan kesejahteraan," pungkasnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin