Baca Juga: Harwanto Jabat Pj Sekda Buton Selatan, Budiman Dimutasi ke Dispersip
Pendaftaran kades dan perangkatnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2011, UU Nomor 3 Tahun 2024 atas perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Fajaruddin memastikan mulai tahun 2026 juga akan mendaftarkan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).
"InsyaAllah, tahun depan (2026), seluruh BPD kita daftarkan juga," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaaan BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara (Sultra), Putra Medea, menyebut bahwa sudah 99 persen kades dan perangkat desa di Muna yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
