MUNA, TELISIK.ID – Sengketa lahan di belakang SDN 5 Parigi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, terus menjadi polemik.

La Ode Awori, warga yang mengklaim lahan tersebut, bekerja sama dengan PT Indosat berencana membangun Base Transceiver Station (BTS).

Namun, rencana ini belum mendapat restu dari Pemerintah Kecamatan Parigi dan Pemerintah Desa Laiba karena lahan tersebut berstatus sengketa. Lokasinya juga masuk dalam area yang diakui sebagai aset SDN 5 Parigi.

Kepala Desa Laiba, Boisandri menegaskan, pihaknya tidak menolak pembangunan BTS. Namun, lokasi yang direncanakan berada di atas lahan yang dianggap sebagai aset pemerintah, berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT).

"Kami tidak menolak pembangunan BTS, tetapi lahan tersebut adalah aset pemerintah sesuai SKT. Untuk itu, Pemkab Muna akan mengajukan gugatan di pengadilan guna memastikan kepemilikan sah atas lahan itu," ujar Boisandri, Jumat (24/1/2025).