Baca Juga: Pendaftaran Seleksi 9 Jabatan Eselon II Pemkab Muna Dibuka

Kaldav menilai, postingan tersebut diduga melanggar ketentuan pidana dalam Pasal 27A junto Pasal 45 ayat 4 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Postingan tersebut sudah masuk dalam ranah pidana, oleh karena itu kami meminta pihak kepolisian untuk memproses laporan ini," ujarnya.

Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Muna dan akan segera ditindaklanjuti. (C)

Penulis: Sunaryo