Secara teknis, Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Muh. Ogen Sairi menerangkan, dalam memproses dugaan pelanggaran UU ITE dibutuhkan keterangan saksi ahli dari Jakarta. Namun, itu bukan kendala. Pasalnya, pihaknya sudah pernah menangani kasus serupa hingga membawa ke pengadilan.
"Intinya, laporannya kita telaah dulu dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.
Baca Juga : Ada Oknum Main Gila di Perekrutan PPK Konsel
Ancaman pindananya 6 tahun. Toh bila nantinya, memenuhi unsur dan bukti, tidak menuntup kemungkinan terlapor akan dilakukan penahanan. "Tinggal dilihat nantinya," timpalnya.
Sementara itu, Kaldav Akiyda Sihidi, Kabag Hukum Pemkab Muna menerangkan, dasar pelaporan itu menyangkut postingan Abdul Rahman Ntarawe di FB terkait piagam penghargaan terburuk buat Pemkab berlogo Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Sultra.
