Baca juga: Waspada Berita Hoaks atas Wafatnya Babinsa di Kabaena
Agar masyarakat lebih tahu dan paham bahwa Pemdes maupun kelurahan dapat mengeluarkan KPM dari PKH, maka caranya adalah melalui rembuk, kemudian menyiapkan berita acara. Dari situ Pemdes bisa menerbitkan surat keterangan mampu untuk diteruskan ke Dinsos atau pendamping, sehingga bisa langsung dapat digugurkan.
"Ingat PKH ini bukan untuk selamanya. Ketika dilihat sudah mampu, maka bisa dicoret dari KPM," tegasnya.
Ia berharap PKH tidak dikaitkan dengan politik. Sebab itu akan menjadi tidak etis. Apalagi, program tersebut untuk masyarakat prasejahtera.
"Tidak usah dipolitisasi, biarkan Pemdes, Dinsos dan SDM pendamping menjalankan tupoksinya masing-masing. Kami harap juga KPM PKH tidak gaduh," tutupnya. (B)
