MUNA, TELISIK.ID - Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) Kabupaten Muna telah mengantongi surat keputusan (SK) pengangkatan.  

Mereka sudah ada yang menerima gaji, namun sebagian di antaranya belum memperoleh hak yang sama. Bagi mereka yang belum mendapatkan gaji melalui APBD, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna telah menyiapkan antisipasi.  

PPPK Paruh Waktu yang belum memperoleh gaji rencananya akan ditempatkan di Koperasi Merah Putih (KMP) sebagai pengawas agar hak atas gaji bisa segera diterima.  

Baca Juga: Bupati Wakatobi Minta RKPD 2027 Sinkron dengan RPJMD 2025-2029 dan Isu Strategis Nasional

"Kita di Pemkab berusaha agar seluruh PPPK PW bisa mendapatkan gaji," kata Sekda Muna, Eddy Uga, Kamis (22/1/2026).