Sementara itu, Ketua DPRD Muna, La Saemuna mengaku, telah melayangkan surat ke Pemkab agar segera menyetor dokumen KUA-PPAS.
Baca Juga: Pinjaman Pemkab Muna Baru Cair Rp 58 Miliar, Pelaksanaan Proyek Tunggu Hasil Konsultasi BPKP
Baca Juga: Berpotensi Gagal Panen, Kadis Pertanian: Kita Harus Kembalikan Kejayaan Petani Jambu Mete
Hal tersebut dilakukan, untuk menghindari keterlambatan pembahasan dan penetapan seperti yang terjadi pada APBD 2021, sehingga Muna masuk daftar merah dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu).
"Surat kita kirim pada 4 November lalu. Kita harap secepatnya Pemkab menyerahkan, agar dilakukan pembahasan," terangnya. (B)
