"Warga mau direlokasi, tetapi dengan catatan harus dibangunkan rumah," kata jebolan IPDN itu, Rabu (1/6/2022).

Baca Juga: Berbaju Adat Tolaki, Surunuddin Ikut Upacara Hari Lahir Pancasila Secara Virtual

Wa Ode Sulatri, perwakilan masyarakat mengaku, tidak ada masalah dengan relokasi. Tetapi, Pemkab harus mengkompensasi dengan membangunkan rumah dengan ukuran 7 x 9 meter diatas tanah berukuran 1 x 15 meter, listrik, air bersih dan bersertifikat.

"Terpenting lokasinya dekat dengan pesisir pantai, karena mata pencarian kami nelayan," kata Sulatri.

Bupati Muna, LM Rusman Emba menerangkan, masyarakat yang mendiami lokasi tersebut tidak memiliki alas hak. Karena, lokasi tersebut milik pemerintah. Namun, masyarakat tidak akan dirugikan.