MUNA, TELISIK.ID – Tunggakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mencapai Rp 7,8 miliar ternyata tidak menimbulkan masalah.

Pemkab Muna, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), telah melakukan koordinasi dengan pihak BPJS untuk melunasi tunggakan tersebut.

"Tidak ada masalah, dananya sudah kami siapkan sebesar Rp 3,4 miliar untuk pembayaran bulan Juli dan Agustus," kata La Ode Hasrun, Kepala BPKAD Muna, Kamis (14/11/2024).

Keterlambatan pembayaran disebabkan oleh sistem BPJS yang telah menutup periode pembayaran, sehingga perlu dibuka kembali.

"Kami sudah mengajukan permohonan kepada BPJS agar sistemnya dibuka kembali, sehingga pembayaran dapat segera diproses," jelasnya.