Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Muna, Kaldav Akiyda Sihidi, memastikan penyelenggaraan Pilkades antarwaktu telah mengantongi peraturan bupati (Perbup), yang akan ditindaklanjuti dengan surat keputusan (SK) bupati yang mengatur tentang persyaratan.
"SK-nya sementara kita susun ini," tandasnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Mustaqim
