Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Muna, Ali Syadikin, mengatakan bahwa pihaknya tahun ini telah menginput data sesuai dengan standar kebutuhan KLA.
Namun, berdasarkan verifikasi yang dilakukan pemerintah pusat, ditemukan masih terdapat kekurangan daya dukung administrasi berupa peraturan daerah (perda) pada instansi yang berhubungan dengan KLA.
Baca Juga: Uji Kompetensi Lelang Jabatan Eselon II Muna Dilakukan di LAN Makassar
Saat ini DP3A melibatkan kepala puskesmas, kepala sekolah, dan kepala desa untuk mencapai KLA.
"Sebelum KLA, kita wujudkan dulu sekolah, puskesmas, dan desa ramah anak dan perempuan," tandasnya. (B)
