Lahan di Warangga ditetapkan menjadi lokasi oleh Kemenhan berdasarkan foto satelit seluas 44,31 hektare. Lahan tersebut merupakan kawasan hutan lindung.

Lahan Warangga saat ini telah digunakan masyarakat untuk berkebun. Mereka meminta Pemkab Muna segera bersurat ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk merevisi SK Nomor 477 tahun 2026.

Namun, kata Safei, permintaan masyarakat tidak dipenuhi. Pemkab Muna beralasan bila permintaan tersebut dipenuhi, sama halnya pemkab mendukung masyarakat menguasai kawasan hutan.

"Kami dari pemkab tidak akan menekan masyarakat. Silakan bersurat sendiri di Kemenhut," tandasnya. (C)

Penulis: Sunaryo