Yang diperbolehkan masuk keluar Kota Kendari, terkecuali kendaraan ambulance atau petugas kesehatan yg membawa pasien, kendaraan yang membawa bahan pokok makanan dan petugas instansi pemerintah.

"Yang saya mau bilang bukan isolasi atau lockdown. Tapi karantina wilayah," tambahnya.

Sementara itu, terkait informasi yang diperbolehkan keluar masuk adalah adalah petugas instansi pemerintah, Jenderal ASN Pemkot Kendari ini meluruskan bahwa, yang keluar masuk adalah instansi kabupaten kota yang akan berkoordinasi ke Pemerintah Provinsi yang dibuktikan dengan surat tugas dari instansi atau kabupaten/kota asal.

 

Reporter: Musdar