KENDARI, TELISIK.ID - DPRD Kota Kendari hingga kini masih menunggu draf Perda Protokol Kesehatan (Prokes) yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 47 Tahun 2020.
Perwali tersebut diketahui merupakan tindaklanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 yang akan disempurnakan menjadi Perda.
"Kita masih tunggu usulan draf dari Pemkot Kendari," ungkap Ketua Komisi III DPRD Kendari, LM Rajab jinik, Kamis (29/10/2020).
Rajab mengungkapkan, berdasarkan rapat bersama Tim Gugus Tugas COVID-19 yang melibatkan Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan, draf tersebut sementara dirampungkan.
Baca juga: Peringatan Maulid Kali Ini Muslimin Bersedih
