Nantinya, setelah Pemkot sudah menyodorkan draf Perda ke DPRD, Rajab menjelaskan, selanjutnya akan dilakukan pembahasan. Dalam rapat pembahasan sesuai mekanismenya, akan dilakukan penyamaan kesepahaman melalui pandangan setiap fraksi, sehingga memungkinkan terjadi perbaikan, misalkan penambahan atau pengurangan dari Prokes yang ada.
Begitu pula sanksi bagi pelanggarnya yang nantinya diberlakukan. Setelah disepakati seluruh fraksi, selanjutnya ditetapkan melalui rapat paripurna.
"Perda ini akan menjadi produk hukum yang nantinya sama-sama kita jaga dan sosialisasikan," pungkas politisi Golkar ini. (B)
Reporter: Musdar
Editor: Haerani Hambali
