KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota Kendari tengah gencar melakukan pembenahan infrastruktur sosial untuk mewujudkan penataan Kota Kendari, salah satunya dengan pengembalian fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Belum lama ini Pemerintah Kota Kendari menertibkan PKL yang berdagang di RTH kawasan Eks MTQ. Penertiban dilakukan karena dinilai kumuh dan merusak citra keindahan di tengah-tengah Kota Kendari atau pusat kota yang harusnya ditata sesuai peruntukannya.
Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup menuturkan, penertiban ini merupakan salah satu program Pemkot untuk mengembalikan fungsi ruang publik atau ruang terbuka hijau sehingga tercipta lingkungan yang indah, bersih, nyaman dan lestari di kawasan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Muhammad Yusup mengatakan, tindakan pemerintah kota untuk mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau di kawasan MTQ khususnya di bagian luar yang menjadi kewenangan pemerintah kota, semata-mata hanya untuk menata pedestrian jalan agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai peruntukannya.
