Baca Juga: Upaya Penataan Wilayah Kota, Pemkot Kendari Tingkatkan Partisipasi Masyarakat

Langkah ini juga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Kendari.

Pj Wali Kota Muhammad Yusup menuturkan, penertiban ini merupakan salah satu program Pemkot untuk mengembalikan fungsi ruang publik atau ruang terbuka hijau sehingga tercipta lingkungan yang indah, bersih dan nyaman. Foto: Ist.

 

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari, Sulkurniah menyampaikan, penertiban dilakukan bukan untuk menggusur tetapi untuk mengembalikan fungsi tata ruang kawasan ruang terbuka publik dan ruang terbuka hijau.

Baca Juga: Begini Strategi Penataan Kota Kendari Sebagai Mitigasi Bencana Banjir