Baca Juga: Upaya Penataan Wilayah Kota, Pemkot Kendari Tingkatkan Partisipasi Masyarakat
Langkah ini juga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Kendari.
.jpg)
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari, Sulkurniah menyampaikan, penertiban dilakukan bukan untuk menggusur tetapi untuk mengembalikan fungsi tata ruang kawasan ruang terbuka publik dan ruang terbuka hijau.
Baca Juga: Begini Strategi Penataan Kota Kendari Sebagai Mitigasi Bencana Banjir
