Sulkurniah juga mengatakan bahwa menertibkan para pedagang yang berjualan di lokasi terlarang seperti berdagang di atas trotoar, bahu jalan, hingga drainase, telah diatur dalam Perda Kota Kendari dan PP Nomor 10 Tahun 2014.

Plt Kasat Pol PP Kota Kendari, Sulkurniah, Satgas Penertiban RTH di Kota Kendari. Foto: Nur Fauzia/Telisik

 

"Hal ini sebagai bentuk penegakan aturan daerah dan imbauan Wali Kota Kendari," ujarnya. (B-Adv)  

Penulis: Siti Nabila

Editor: Haerani Hambali