Sulkurniah juga mengatakan bahwa menertibkan para pedagang yang berjualan di lokasi terlarang seperti berdagang di atas trotoar, bahu jalan, hingga drainase, telah diatur dalam Perda Kota Kendari dan PP Nomor 10 Tahun 2014.
.jpg)
"Hal ini sebagai bentuk penegakan aturan daerah dan imbauan Wali Kota Kendari," ujarnya. (B-Adv)
Penulis: Siti Nabila
Editor: Haerani Hambali
